Apa Itu Gratifikasi dan Contohnya

Tanggal: 20 November 2025
Penulis: Admin Gerakan Anti Korupsi
Apa Itu Gratifikasi dan Contohnya
Pengertian Gratifikasi
Istilah Gratifikasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu gratikatie lalu diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi gratification yang berarti pemberian sesuatu/hadiah.

Pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Menurut Black’s Law Dictionary, gratifikasi adalah a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit yang artinya sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan.

Secara umum,gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lainnya.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan cara langsung atau tidak langsung.

Dengan kata lain, gratifikasi merupakan bentuk pemberian yang berpotensi menjadi suap** apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Landasan Hukum Gratifikasi
Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah.

Dasar Hukum Gratifikasi di Indonesia
Adapun dasar hukum dari gratifikasi yang ada pada Undang-Undang dasar di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pasal 12B ayat (1): “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”*
3. Pasal 12C ayat (1):
Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) No. 2 Tahun 2019
tentang Pelaporan Gratifikasi, yang mengatur tata cara pelaporan dan penentuan status gratifikasi.

. Contoh Gratifikasi
Berikut ini contoh-contoh pemberian yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi diantaranya:

a. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
b. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
c. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
d. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
e. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
f. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
g. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
h. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

Sanksi tindakan gratifikasi yaitu:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 12B ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor).

Sumber 1 : www.pelajaran.co.id
Sumber 2. www.pendidik.co.id