Korupsi Menurut Para Ahli
Para ahli telah mendefinisikan arti korupsi. Mengutip Buku Arti Korupsi dan Ciri-Ciri Korupsi oleh R Toto Sugiarto, berikut pemaparan para pakar.
1. Guy Benveniste membagi korupsi menjadi tiga jenis:
a. Illegal corruption atau korupsi ilegal adalah jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan bahasa atau maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
b. Mercenary corruption adalah korupsi yang tujuannya memperoleh keuntungan pribadi. Biasanya jenis ini digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi atau kampanye politik.
c. Korupsi ideologis adalah korupsi yang dilakukan karena kepentingan kelompok. Biasanya korupsi ini sulit dilacak dan diketahui secara material.
2. Graham Brooks mengatakan korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
3. Haryatmoko menyampaikan korupsi sebagai upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan dirinya.
4. Robert Klitgaard menyimpulkan korupsi sebagai tingkah laku menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompoknya). Pengertian korupsi tersebut jika dilihat dari perspektif administrasi negara.
5. The Lexicon Webster Dictionary menyimpulkan korupsi merupakan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
6. Gunnar Myrdal menyampaikan korupsi sebagai masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar.
7. Mubyarto berpendapat korupsi sebagai suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Korupsi mengakibatkan berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.
8. Syeh Hussein Alatas mengatakan korupsi sebagai subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.
9. Nurdjana (1990) menyatakan bahwa asal kata “korupsi” adalah bahasa Yunani yakni “corruptio” yang artinya perbuatan tidak baik, curang, bisa disuap, buruk, menyimpang dari kesucian, tidak bermoral, melanggar nilai-nilai mental, hukum dan agama.
10. Kartono (1983) mengungkapkan bahwa korupsi merupakan perilaku seseorang yang memanfaatkan jabatan atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta merugikan kepentingan negara.
11. Menurut Hornby korupsi dianggap sebagai sebuah penawaran, pemberian, penerimaan hadiah dalam bentuk suap disertai dengan keburukan dan kebusukan.
12. Henry Campbell Black menyatakan korupsi diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keuntungan yang melanggar kewajiban resmi dan hak-hak orang lain.
13. Nathaniel H. Left menyatakan korupsi merupakan sebuah cara yang menyimpang dari hukum yang dilakukan oleh seseorang atau golongan-golongan tertentu dalam memengaruhi tindakan-tindakan di dalam birokrasi.
14. Menurut Prof. R. Subekti, S. H. dan Tjitrosudibio korupsi merupakan tindakan curang yang termasuk dalam tindakan pidana yang bisa menimbulkan kerugian keuangan pihak perusahaan maupun negara.
15. Menurut Dr. Kartini Kartono korupsi ialah suatu tindakan yang memanfaatkan wewenang dan jabatan yang dimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi yang tentu merugikan kepentingan umum.
16. Korupsi menurut Nye, J. S. sebagaimana dikutip dari Corruption and Political Development yaitu perbuatan yang menyalahi peraturan etis formal yang berkenaan dengan perilaku individu yang memiliki kewenangan publik yang dilatarbelakangi oleh motif kepentingan pribadi misalnya kekuasaan, status dan kekayaan.
Sumber 1 : www.cnnindonesia.com
Sumber 2 : www.pustakaindo.id